Sabtu, 05 Juli 2008

Cara Mudah Untuk Mencegah Spam

Spam adalah email-email yang dikirim secara massal kepada banyak alamat email yang informasinya biasanya tidak dikehendaki oleh pemilik email tersebut. Topik umum yang menjadi subyek email spam adalah pemasaran produk-produk tertentu. Alamat yang mengirim email spam juga selalu berubah-ubah.Berikut ini 10 cara yang amat mudah dan sering dipakai untuk mencegah spam. Jika Anda mengikuti cara-cara ini, diharapkan Anda bisa mengurangi penerimaan spam di email Anda.Catatan : untuk email-email lama yang telah diketahui oleh pengirim spam, sangat sulit untuk menghindarinya lagi. sebaiknya Anda membuat email baru lagi dan mengikuti 10 langkah pencegahan spam ini.

01. Berikan email utama Anda hanya kepada teman dan keluarga saja. Berikan alamat email yang lain apabila ada permintaan dari internet.Diharapkan dengan cara ini, hanya email yang lain saja (email yang bukan utama) yang menerima email spam. Gunakan email gratis dari yahoo, google dan lainnya untuk email kedua atau email yang bukan utama.

02. Pastikan bahwa email Anda tidak mudah ditebak.Jangan gunakan nama umum atau kata-kata umum dalam pembuatan email. Spammers (si pengirim email) menggunakan sebuah program yang membuat nama-nama acak bardasarkan nama-nama dan kata-kata umum, nama dan kata umum bisa mereka dapatkan dari buku daftar nama dan kamus, yang kemudian dimasukkan dalam database program mereka.

03. Jangan ikutkan email utama Anda kedalam sebuah newsgroups, mailing list, newsletter atau chat room.Spammers menggunakan suatu software yang yang berjalan 24 jam (spders atau bot) dan masuk kedalam sebuah mailing list, chat room, yang mencari alamat-amalat email. Jika memang Anda terpaksa menggunakan email, tuliskan dengan kata-kata, contohnya email hector@yhandoko.com menjadi hector at yhandoko dot com

04. Jika Anda mempunyai website, jangan cantumkan email utama Anda kedalam website Anda. Apalagi malah Anda kemudian membuat sebuah link email seperti ‘mailto:’

05. Jangan menjawab sekalipun email penawaran apapun.Jika Anda sudah terlanjur menerima email dari perusahaan atau alamat yang tidak jelas seperti ini, hapus tanpa perlu dibalas. Jika Anda tetap menerima email tersebut secara berkala, cek bangian bawah email tersebut. Jika terdapat kata unsubscribe, segera klik kata tersebut, dan kirimkan melalui email Anda yang menerima email spam tersebut agar email Anda bisa dihapuskan dari database mereka.

06. Jika terpaksa mengisi alamat email Anda pada suatu formulir di internet seperti pada sebuah survey. Baca baik-baik ketentuan-ketentuan kebijakan (privacy policy) dari website tersebut.Jika ada ketentuan yang mengharuskan Anda menerima beberapa produk mereka, kalau bisa di tidak dimasukkan (tidak dicentang) supaya Anda tidak menerima produk pemesaran mereka.

07. Jika mendaftar sebuah mailing list, baca baik-baik ketentuan dan kebijakan (term and policies) mereka.Jika ada ketentuan bahwa mengikuti mailing list atau nesletter, Anda diharuskan menerima email-email tertentu, batalkan saja keikutsertakan saja, karena tujuan utama mereka hanya pemasaran saja.

08. Beritahukan kepada teman dan keluarga Anda bahwa Anda tidak ingin email Anda disebarluaskan.

09. Usahakan komputer Anda tetap terinstal program antivirus yang update dan mengaktifkan firewall.Internet dan email yang dikirim lewat internet sering sekali membawa spam yang didalamnya terdapat virus, trojan, worm dan lain-lain.

10. Jika Anda menggunakan email client seperti Microsoft Outlook, Eudora, Outlook Express, Thunderbird dan lain-lain, cek folder ‘Sent Mail’ untuk melihat email yang terkirim tanpa Anda ketahui.Apabila ada email yang terkirim tanpa Anda ketahui, bisa jadi komputer Anda telah terinfeksi virus yang kemudian mengirim email. Atau spammers menggunakan komputer Anda debagai relay atau gateway dalam mengirimkan email. Ham ini akan membuat nama Anda tercemar.

Kejahatan Internet Bahayakan Ekonomi

Inggris - Aktivitas kejahatan cyber yang terus meningkat bakal mengancam ekonomi negara-negara Uni Eropa. Misalnya saja, penyebaran spam alias pesan sampah merugikan bisnis di sana senilai 56 miliar euro per tahunnya.
Hal tersebut diungkap lembaga European Network Information Security Agency (ENISA). Maka jika tak ada langkah serius, ancaman ini bakal makin nyata dampaknya bagi negara negara Eropa.
Peringatan ENISA itu diperkuat vendor keamanan komputer AVG Technologies yang merilis hasil survei 7000 pemakai komputer di Eropa. Dari survei ini ditemukan, 22 persen responden pernah mengalami kejahatan cyber di mana Italia berada di posisi satu diikuti Inggris.AVG menggarisbawahi bahwa peningkatan kejahatan cyber ini dipicu tingginya pemakaian internet untuk transaksi keuangan serta rendahnya kesadaran keamanan di kalangan pemakai komputer.Pasalnya, 18 persen komputer di rumah tangga Eropa tak dilindungi anti virus. Sementara 38 persen pemakai komputer merasa bahwa informasi kejahatan cyber amat sedikit. Karenanya, diperlukan usaha nyata untuk menangkal kejahatan internet."Ketika batas dunia luruh di ranah online, penting bagi pelaku bisnis maupun rumah tangga untuk tahu bahwa mereka bisa bertransaksi online dengan aman," tutur CEO AVG Tech, JR Smith menanggapi survei itu

Fenomena Kejahatan Internet


Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang semakin dahsyat. Berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Ada banyak kebaikan untuk melanjutkan tamasya kehidupan ke arah yang lebih baik di sana. Meski demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana dalam kehidupan nyata di bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak pesan kebaikan menyebar, sebanyak itu pula keburukan merajalela.

Dunia internet hidup berkembang dari organisme bernama bit. Bit-bit ini hidup lazimnya bakteri. Tidak semua bakteri buruk, bahkan karena bakteri pula manusia dan binatang bisa hidup. Masalahnya, sekarang kita sedang berperang dengan bakteri buruk yang sedang menggerogoti bakteri baik. Jika peperangan ini dimenangi oleh bakteri buruk, bakteri baik pun akan berubah buruk. Kerusakan adalah dampaknya. Apa yang harus kita lakukan? “Penegakan hukum!” kata para pakar dan aparat yang hidup di planet nyata. Mendengar solusi ini, Mr. Criminilis, pakar telematika terpopuler di kampung bebas hukum jagat maya menjawab, “Bagaimana mau memberantas kejahatan di dunia maya kalau di dunia nyata saja penegak hukum tidak mampu?”

Ya, akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin marajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal. Bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak; sebuah spirit anarkisme di alam postmodernisme. Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password (kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan. Sebagaimana pendapat Yasraf A Pilliang (Dunia yang Berlari; 2004), kode atau konvensi hanya bersifat teknis (misalnya kesepakatan ikon, password), tetapi jarang yang bersifat etis atau moral. Tidak ada konsensus mengenai baik/buruk, benar, salah, asli/palsu, berguna/tak berguna. Semua menjadi semacam “nihilisme” (serba-nol). Dalam konteks ini, pada dasarnya Yasraf melihat serba-nol, apa pun tindakan menjadi serbaboleh, serbabenar, serbaguna. Pendeknya, dunia jagat maya adalah ruang yang sarat dengan tanda, citra, dan informasi (plenum), tetapi hampa etika.
Soal etika barang kali masih bisa dibicarakan melalui perspektif relativitas. Namun, kalau sudah bicara mengenai kejahatan, di mana pun berada, baik di dunia nyata maupun maya, tentu mayoritas orang akan berkata, lawan!. Ya, berbagai jenis kejahatan berikut ini harus dilawan; melawan terorisme, pencurian privasi dan data pribadi, penipuan jual-beli, pencurian uang, pembajakan perangkat lunak, perusakan web, serangan worm dan virus, manipulasi digital dalam fotografi, dan lain sebagainya.

Kian canggih
Dari tahun ke tahun jenis kejahatan sebenarnya nyaris sama, hanya teknis dan rekayasanya semakin canggih. Tahun 2000 silam kita mengenal malware Trojan yang dulu sering mengirim pesan dengan subjek “Hello”, “Thank you!”, atau subjek lain. Belakangan malware lain jenis worm juga mengalami mutasi yang lebih kompleks, di antaranya Rinbot dan Delbot.
Kejahatan internet tidak melulu pada tujuan pencurian atau penipuan untuk mengeruk uang, masing-masing adalah jenis kejahatan karena di dalamnya sering merugikan orang. Penyebaran foto porno barang kali berawal dari sebuah keisengan. Namun, dampaknya sangat besar, timbul masalah sosial, terutama masalah harga diri bagi korbannya, atau mengganggu orang lain, bagi pelaku, sekaligus korban yang melakukannya dengan sengaja. Satu hal yang sekarang banyak dilakukan adalah pencurian hak intelektual. Banyak mahasiswa yang tidak mampu/malas menulis skripsi lantas meng-copy-paste naskah-naskah dari internet tanpa memedulikan sumber penulis aslinya. Banyak dari para penulis, termasuk penulis makalah seminar tentang penanggulangan cyber-crime, yang mengutip tanpa memerhatikan aturan dan etika penulisan/jurnalistik. Di sini, tanpa sadar para penegak hukum maupun pakar telematika pun bisa mudah terpeleset ke dalam kejahatan intelektual/akademis.

Indonesia sering diklaim gudangnya penjahat internet, terutama pencurian kartu kredit. Peringkatnya konon masuk sepuluh besar selama satu dasawarsa terakhir ini. Pernah menempati posisi kedua setelah Ukraina dan Nigeria. Peringkat ini sering kali dibuat oleh lembaga-lembaga internet terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa. Para pakar kita, tanpa sikap kritis lalu ikut-ikutan latah meyakini riset yang barangkali jauh dari realita. Biasanya para analis teknologi informasi merujuk beberapa kota besar, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandung, Jakarta, Denpasar, dan Surabaya sebagai sarang para cracker. Meski demikian, seyogianya kita agak menahan diri agar tidak gegabah menyimpulkan bahwa penelitian tersebut valid dilakukan oleh orang Indonesia. Kita tidak pernah meneliti data valid pelaku di lapangan. Apakah benar yang melakukan tersebut adalah orang Indonesia tanpa keterlibatan orang asing di Indonesia, atau bahkan orang asing yang sengaja melakukan di Indonesia karena negeri ini memang mudah digunakan untuk pekerjaan seperti itu?

Logika ini penting dikedepankan agar kita tidak terjebak pada sikap-sikap yang tidak objektif. Benar bahwa kejahatan internet ada dan akan terus ada di negeri ini. Namun, sikap membebek atas statistika bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru menjadi beban psikologis bagi kita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menjadikan kita bersikap inlander dalam hubungan bisnis global maupun diplomasi. Sikap kritis itu paling tidak dengan mengajukan data pembanding seperti, minimnya jumlah pengguna internet, termasuk kualitas SDM internet di Indonesia. Perbicangan saya dengan banyak rekan ahli TI di berbagai kota tersebut banyak mukim bule-bule, terutama di Bali, Semarang, dan Yogyakarta. Kebanyakan orang kita belajar dari warga asing yang lebih dahulu ahli dalam hal pencurian barang belanjaan melalui kartu kredit. Dari sinilah kemudian para cracker mengembangkan solidaritas perkawanan dengan orang lokal. Bahkan sampai sekarang, masih banyak warga asing yang sengaja memanfaatkan perkawanan dengan orang Indonesia untuk kepentingan tindak kriminal di jagat maya.

Hukum harus bicara
Orang asing atau pribumi mencuri atau menipu atau melakukan tindak kriminal lain jelas melanggar hukum. Di sini hukum yang harus bicara. Dalam hal ini saya tetap mendorong eksekutif dan legislatif agar bergerak cepat menggarap undang-undang untuk menanggulangi kejahatan internet. Masalahnya adalah penyusunan undang-undang tidak pernah terealisasi secara cepat dan akurat, sedangkan teknik-teknik kejahatan terus berganti dengan kecepatan luar biasa disertai sistem yang serba mutakhir. Ya, masalah ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, melainkan dialami negara lain, termasuk negara-negara maju. Karena itu, sebaiknya kita tetap memiliki hukum yang pasti dan baik untuk mengatasi hal ini, namun bukan berarti sepenuhnya menyandarkan penyelesaian serbahukum. Kejahatan itu sendiri adalah dampak, bukan sebab. Dunia kita bukan lagi dunia konvensional sehingga cara-cara penyelesaiannya konvensional seperti mengatasi masalah-masalah di dunia nyata. Kita sudah masuk jejaring kehidupan postmodernitas yang memiliki spirit kehidupan lain dari dunia modern. Dalam era postmodernisme beragam jenis kebaikan, termasuk kejahatan memiliki bentuk dan karakternya sendiri. Ini adalah sebuah keniscayaan, semacam “takdir historis” di mana kehidupan di jagat maya memiliki “hukumnya” sendiri. Takdir historis teknologi informasi mampu membuat miliaran orang bahagia, sekaligus berparadoks dengan kecemasan oleh berbagai ancaman kej

Mewaspadai Modus Baru Kejahatan Internet Bisnis Indonesia

Setelah menjadi runner up di bawah Ukraina dalam hal kejahatan berbasis teknologi informasi seperti dicatat Clear Commerce, terutama carding, agaknya posisi tawar Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam tindak kejahatan teknologi informasi kini bisa lebih kuat. Pasalnya, kejahatan-kejahatan baru yang memanfaatkan teknologi informasi begitu banyak hadir: dari soal transaksi seks melalui internet, pornografi dan pelanggaran privasi hingga judi online.

Modus-modus baru tersebut menambah deret modus kejahatan internet yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan umum dengan internet yang hadir lebih dulu antara lain penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, penipuan lewat email, perebutan nama domain, pornografi anak, terorisme, denial-of-service attack (DDoS), defacing, cracking maupun phreaking.

Sex on the Net
Pemanfaatan internet untuk transaksi seks, atau paling tidak mempromosikan diri para pekerja seks komersial (PSK), sesungguhnya bukan hal baru. Sudah sejak lama beberapa foto PSK seperti berasal dari lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, menghuni dunia maya. Bahkan lewat fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list mengenai perempuan yang 'bisa dipakai' maupun situs-situs kencan, transaksi esek-esek bisa terjadi.

Namun, modus kejahatan transaksi seks lewat internet, kini kian gencar. Jaringan virtual ini telah digunakan sebagai sarana memperdagangkan perempuan. Hanya saja, sejak terbongkarnya kejahatan sejenis yang menyebabkan tertangkapnya Ramdoni alias Rino dan Yanti Sari alias Bela beberapa waktu lalu, kejahatan ini dilakukan secara hati-hati. Selain ditawarkan melalui direktori tersembunyi pada situs-situs tertentu, data lengkap diri "penjaja cinta" termasuk tarif dan ukuran vital, kini tidak dinampakkan, kecuali foto-foto dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Selain transaksi seks, internet juga menjadi media mendapatkan film, hidden camera ataupun direct web cam berkategori xxx dengan isi lokal maupun internasional. Seperti dalam kasus merebaknya VCD "Itenas", "Medan Lautan Asmara", casting sabun mandi maupun hidden camera yang berisi adegan ganti pakaian beberapa artis di studi Budi Han. Karena terbatasnya peredaran, internet menjadi alternatif untuk mendapatkannya. Di samping download gratis, beberapa situs juga menawarkan penjualan VCD-VCD tersebut yang pengirimannya hingga ke rumah.

Yang konvensional dari sex on the net adalah situs yang menampilkan gambar-gambar perempuan lokal dari berbagai daerah dalam kondisi nirbusana. Bahkan kini tak segan situs-situs tersebut menarik bayaran dari para penikmat 'keindahan virtual' tersebut. Seperti, situs Exotic Azza yang menjual "Javanesse Erotica", memungut bayaran yang ingin menjadi anggota dengan dua 'kelas'. Yaitu, silver untuk sebulan pertama akses dengan tarif Rp 200 ribu dan gold untuk 3 bulan keanggotaan sebesar Rp 400 ribu.

Di masa depan, seperti telah dimulai negara-negara yang lebih bebas, seks lewat internet akan makin canggih. Dengan fasilitas webcam, selain pemilihan dan transaksi seks dilakukan secara online, tontonan tarian erotis misalnya, dapat dihadirkan tanpa perlu mendatangi tempat tertentu. Secara pro aktif, PSK dapat pula menawarkan jasanya lewat fasilitas chatting.

Modus baru yang terkait dengan sex on the net adalah pelanggaran privasi. Apalagi dengan hadirnya telepon genggam berkamera ditambah fasilitas GPRS. Foto-foto yang bersifat pribadi bisa menyebar luas dalam sekejap, baik karena "keisengan" pihak lain, atau akibat ponsel pribadi yang beralih ke tangah orang lain setelah dicuri maupun hanya sekadar dipinjam. Dalam bentuk digital, proses manipulasi, duplikasi maupun penyebaran akan terjadi dengan begitu cepat dan mudahnya.

Judi Online
Hadirnya situs Indobet Online menuai gugatan keras di kalangan masyarakat, terutama yang bergiat di bidang telematika. Pasalnya, situs ini di halaman mukanya mencantumkan ijin situs dari Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dengan SK Menteri No. 20/M/Kominfo/12/2003 dan SK Menteri Sosial No. 605/HUK-UND/2003. Belakangan, Kementerian Negara Kominfo menolak bahwa surat yang diberikan merupakan "ijin" dan meminta Indobet Online tidak lagi mencatumkan ijin tersebut dalam situsnya.

Namun begitu, "ijin" yang diberikan Kementerian Kominfo tetap menuai gugatan. Masyarakat telematika begitu menyesalkan 'kelalaian' pemerintah dengan kurang jeli dan teliti untuk apa ijin diberikan. Sebab, di era reformasi seperti sekarang ini, portal begitu banyak hadir dan tanpa ijin. Sehingga, jika yang ada memintanya, hal itu seharusnya dicurigai akan ada apa-apanya. Apalagi, dalam surat yang ditandatangani Menneg Kominfo tersebut dikatakan akan adanya "transaksi Online" untuk operasionalisasi portal kegiatan penyelenggaraan undian gratis berhadiah tersebut.

Yang paling menarik adalah tanggapan pengeluar ijin lainnya, Departemen Sosial, yang mengatakan situs ini hanya sekadar situs informasi. Sama seperti gelar tinju, situs ini dinilai hanya menjual keanggotaan yang iurannya Rp 2 juta dan anggota bisa mengikuti undian gratis. Namun tetap saja, berdasar pencarian di beberapa situs searching, tak ada informasi apapun yang bisa digali dari situs ini. Sehingga, jenis situs ini dapat disamakan dengan sekitar 73 situs lainnya di internet yang berkategori taruhan.
Mengikuti sifat internet yang mengglobal, kejahatan jenis ini juga bersifat demikian. Bisa saja pengelolanya tidak berada di Indonesia. Sehingga, Indobet Online maupun sebelumnya hadir pula Tebaknomor.com hanya merupakan puncak "gunung es", dimana kejahatan sejenis dan lintas benua ini sesungguhnya akan lebih banyak. Baik berupakan casino online, lotto, forecast maupun tebak skor pertandingan olahraga.

Urgensi Cyberlaw
Dalam hal pemanfaatan teknologi informasi yang mengundang hadirnya kejahatan-kejahatan jenis baru dan lintas benua tersebut, maka diperlukan segera aturan hukum mengenai cyberlaw. Tanpa kepastian hukum, hal itu hanya akan makin memperburuk citra dan mempersulit posisi Indonesia dalam pergaulan dan perdagangan di dunia.

Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, baru pada semester kedua tahun ini direncanakan RUU tersebut diajukan ke DPR. Ini disayangkan, karena bukan waktu yang sebentar untuk membahas RUU ITE ini dan kemudian disahkan. Apalagi, tahun ini begitu banyak agenda besar bangsa seperti pemilu, pergantian komposisi anggota legislatif serta termasuk personil kepresidenan dan kabinet.
Diakui, soal perlunya regulasi yang mengatur kejahatan digital masih dalam perdebatan. Ada yang berpandangan bahwa jika sudah ada aturan hukum yang melarang suatu hal dalam dunia nyata, maka di dunia maya juga demikian. Pendapat tersebut dapat saja dipakai sebelum aturan hukum digital ada agar tidak terjadi kevakuman hukum. Sebab tanpa aturan yang jelas dan tegas, ditambah KUHAP kita tidak mengatur angka "1" dan "0" sebagai alat bukti yang sah, sulit kejahatan ini diajukan ke meja hijau.

Dampak Yang Disebabkan Oleh Internet

Negatif Akibat Perkembangan Teknologi Internet
Kamis, 28 Februari 2008 00:19:57 - oleh : admin
(whandi.net) Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik).Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak (dalam hal ini provider) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet. Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri (bagaikan nomor telepon) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer (PC) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. Internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.Dampak Positif:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Dampak Negatif
1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. PerjudianDampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
a. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
b. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
c. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
d. Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.